Ketertiban
lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung
secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.(
Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan). Masalah Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi
tanggung jawab bersama, Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh
pengguna jalan. Seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati
peratuan berlalu lintas. Hal seperti ini setidaknya mengurangi
tingginya angka kecelakaan di jalan raya, banyak lagi
peraturan-peraturan di jalan raya yang seharusnya kita patuhi yaitu
tidak menerobos Lampu Merah,Menggunakan Helm Setiap berkendaraan roda
dua dan juga setiap pengendara seharusnya memiliki surat pengendara yang
lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tetapi
masih banyak juga pengendara yagg tidak menghiraukan hal seperti itu
sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di
jalan raya yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan banyak korban
yang hilang nyawa di jalan raya akibat kecerobohan dan tidak mematuhi
peraturan lalu lintas. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga
ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, Sehingga terciptanya
ketertiban dan keamanan. semoga hal ini bisa membagun kesadaran kita
bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas
di jalan raya.
SUMBER : http://www.kompasiana.com/junaidilupus12/pentingnya-menjaga-ketertiban-lalu-lintas_552fc7306ea834ce398b4586